pmk244/pmk.03/2008. Biasanya jasa yang dikenakan adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto , tetapi Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008Ditetapkan 31 Desember 2008Ditetapkan 31 Des 2008•Berlaku 1 Januari 2009•Berlaku 1 Jan 2009• status  Hanya untuk PelangganSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik
DownloadPMK Nomor 244/PMK.03/2015 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
MenteriKeuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain yang sebagaimana telah diubah PMK 141/PMK.03/2015 dan sudah mengalami beberapa kali revisi dari tahun-tahun sebelumnya. IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 4 TUGAS AKHIR TATA CARA PEM.. KIKI ELYSA 4 Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis ingin mengambil judul tugas
JasaTeknik, Manajemen, Konstruksi dan jasa lain, selain yang telah dikenakan PPh pasal 21. Jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 diatur di PMK 244/PMK/2008. Disamping itu, Pasal 4 (2) UU PPh mengatur pengenaan PPh atas penghasilan tertentu yang bersifat 昀椀nal, diantaranya : Bunga deposito / tabungan; Bunga simpanan koperasi
KementerianKeuangan Nomor 244/PMK.03/2015 Tahun 2015 Judul Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2015 Diundangkan Tanggal 29 Desember 2015 Berlaku Tanggal 29 Desember 2015 Sumber BN.2015/NO.1964, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM Tema Perpajakan
PeraturanMenteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
PeraturanPajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2008 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
OhKcdh. 2ohqzh9tcn.pages.dev/2592ohqzh9tcn.pages.dev/2312ohqzh9tcn.pages.dev/1362ohqzh9tcn.pages.dev/3032ohqzh9tcn.pages.dev/212ohqzh9tcn.pages.dev/612ohqzh9tcn.pages.dev/3562ohqzh9tcn.pages.dev/3082ohqzh9tcn.pages.dev/305
pmk 244 pmk 03 2008